
Pernikahan merupakan fitrah manusia, dan setiap orang normal pasti akan menjalaninya, karena pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah Swt. berpasang-pasangan, ada pria ada wanita, agar manusia mengembangkan dan meneruskan keturunannya. Pernikahan yang dalam istilah agama adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang ketentraman dengan cara yang di ridhoi oleh Allah Swt. Oleh pemerintah pernikahan diatur melalui UU No. 1 Tahun 1974 yaitu undang-undang perkawinan. Pernikahan dini atau di usia yang sangat belia kini menjadi masalah serius. Pernikahan yang dilakukan remaja putri berusia di bawah 20 tahun diketahui masih tinggi di Indonesia. Pemerintah pun tengah mencari formula yang tepat untuk mengurangi tingginya angka pernikahan di kalangan remaja. Tentu pernikahan muda-mudi di bawah usia 20 tahun akan menimbulkan masalah. Masalah bagi pasangan yang menikah di usia muda adalah belum siapnya alat reproduksi. Masalah bertambah jika kondisi ekonomi keluarga muda tersebut belum kukuh sehingga meningkatkan jumlah perceraian. Oleh karena itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Jawa Barat mencatat hampir 26% dari jumlah penduduk 46,7 juta melakukan pernikahan dini. Penyebab pernikahan dini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan, faktor ekonomi atau lingkungan, faktor perjodohan dan faktor karena cinta. Dampak pernikahan dini akan menimbulkan dampak dalam rumah tangga, seperti cara mengasuh anak termasuk di dalamnya adalah pemenuhan kebutuhan asuh, asah, dan asih, pertengkaran, percekcokan dan bentrokan antara suami istri.
Page Count:
95
Publication Date:
2020-03-16
No comments yet. Be the first to share your thoughts!