
Buku ini mengambil topik tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam bentuk konsep maupun upaya yang telah dilakukan. Pemberantasan tersebut dalam bentuk konsep adalah hasil Gagasan/ide/pemikiran yang pernah dikemukakan dan menjadi wacana sebagai salah satu alternatif melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan topik lainnya berkaitan dengan upaya yang telah digunakan atau diterapkan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi makin menjadi pusat setelah memasuki era reformasi. Segala potensi dan upaya dikerahkan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah masif dan membudaya, dengan menyusun peraturan perundang- undangan khusus, membentuk komisi khusus pemberantasan korupsi, membentuk peradilan khusus tindak pidana korupsi, melakukan reformasi birokasi, melakukan penegakan hukum, melakukan kampanye anti korupsi, dan daya upaya lainnya. Membersihkan negara dari tindak pidana korupsi membutuhkan strategi, peraturan perundang undangan yang jelas, integritas komitmen, kerja sama, dukungan, waktu dan kesabaran agar dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Konsep/ide/gagasan/ pemikiran menyangkut upaya yang dapat dilakukan untuk menindak dan mencehag terjadinya tindak pidana korupsi senantiasa diperlukan, yang dapat menjadi upaya alternatif dalam menanggulangi tindak pidana korupsi saat ini dan di masa mendatang. Buku ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum dan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya bidang ilmu hukum pidana yang terkait dengan pemberantasan tidak pidana korupsi, serta dapat bermanfaat bagi siapa pun yang terkait pada bidang hukum.
Page Count:
141
Publication Date:
2019-07-09
ISBN-10:
6025526532
ISBN-13:
9786025526534
No comments yet. Be the first to share your thoughts!