
Bermacam jenis buku karya para pakar/ilmuwan mengenai materi Filsafat Hukum sudah diterbitkan, tapi masih ada keluhan dari sebagian besar mahasiswa karena isinya yang sulit untuk dipahami. Hal ini dimungkinkan adanya gaya bahasa dan isi substansinya yang sulit dicerna mahasiswa, terlebih lagi untuk buku-buku hasil terjemahan dari penulis asing. Secara garis besar Buku Filsafat Hukum ini bisa menolong mahasiswa agar lebih mudah untuk memahami Filsafat Hukum. Buku ini ditulis oleh tim penyusun yang terdiri dari para dosen dan diambil sumbernya dari buku-buku Filsafat Hukum yang merupakan hasil karya ilmuwan/sarjana Indonesia ataupun asing serta sumbernya dari materi perkuliahan yang diajarkan oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Filsafat secara etimologi bersumber di kata Bahasa Yunani yaitu: "Philos" (love/cinta) dan "Sophia" (wisdom/ kebijaksanaan). Filsafat bisa dimaknai sebagai kecintaan terhadap kebijaksanaan, sehingga tiap orang yang berfilsafat mampu mengalami perubahan menjadi lebih bijaksana. Ditinjau dari aspek pemahaman praktis, maka filsafat bisa dimaknal sebagal alam pikiran. Berfilsafat bermakna berpikir, walaupun tak semua berpikir merupakan berfilsafat. Jadi, diharapkan kita mampu berfilsafat dengan berpikir secara mendalam serta dengan kesungguhan hati. Dikorelasikan dengan pemikiran ilmu hukum, maka saat ini sudah ada pendapat mengenai akal manusia yang tak lagi dipandang sebagai wujud dari akal Tuhan. Akal manusia terlepas dari akal Ketuhanan. Akal manusia adalah sumber yang terutama dari hukum. Tanda lainnya dari pemikiran hukum di jaman canggih sekarang adalah pertumbuhan pemikiran-pemikiran hukum yang muncul dari para ahli hukum yang mempunyai reputasi istimewa. Kondisi sekarang jauh berbeda dengan periode waktu terdahulu ketika filsafat hukum adalah produknya para pakar filsafat. Negara memunculkan suatu wujud keharusan karena negara merupakan identifikasi hukum, at
Page Count:
75
Publication Date:
2023-09-22
No comments yet. Be the first to share your thoughts!