
Masjid adalah center of civilization, tempat ibadah umat muslim sekaligus sebagai pusat perkembangan peradaban Islam. Masjid mengandung makna tunduk dengan rasa hormat dan ta'dzim yang berarti hanya tunduk serta patuh kepada Allah Swt saja sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Jin ayat 18. Masjid juga disebut sebagai kepingan surga di masa Rasulullah Saw, karena disamping untuk tempat peribadatan secara vertikal (hablum minallah) juga tempat peribadatan secara horizontal (hablum minannas). Bahkan seluruh pergerakan dalam Islam diawali dari masjid, baik kegiatan kemasyarakat maupun kegiatan perekonomian umat. Ya, masjid menjadi tonggak utama dalam mewujudkan kesejahteraan umat kala itu, yaitu dimulai dari implementasi ibadah zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan hibah (ZISWAH). Pemahaman yang mendalam melalui diskusi dan kajian literasi ZISWAH menjadikan masyarakat yakin bahwasanya hidup tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan individu saja akan tetapi bagaimana caranya mencapai manusia yang anfa’uhum linnaas. Ekonomi keumatan berbasis Masjid akan sangat jarang didapat dalam kelas formal, namun secara praktik telah ada penerapannya di beberapa Masjid di Indonesia. Khususnya pada aspek ekonomi, amil zakat bekerja dalam hal pendataan muzakki dan mustahik, penarikan donasi dan pendistribusian dana zakat, infak, sedekah, dan bahkan wakaf serta hibah (ZISWAH) dirumuskan dalam suatu permusyawartan para pemegang kebijakan di dalam masjid. Penulis mencoba memotret peran Masjid sebagai pusat ekonomi umat yang mana di dalamnya akan terdapat upaya untuk mengoptimalkan pegelolaan filantropi Islam.
Page Count:
108
Publication Date:
2021-08-01
No comments yet. Be the first to share your thoughts!