
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, Indonesia telah memperbaharui tiga UU HaKI yang sebelumnya sudah ada, dan membentuk UU dibidang HaKI yang lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu). Pada tahun 2014 diundangkan UU Hak Cipta yang baru yakni UU No. 28 mengganti UU Hak Cipta yang lama (UU No. 19 Tahun 2002. Kini kita memiliki tujuh UU mengenai HaKI. Sebagaimana lazimnya, dalam hampir setiap UU memerlukan peranan hukum pidana untuk menegakkan normanorma tertentu yang diatur dalam UU yang bersangkutan. Positivitas hukum pidana sangat kuat. Terletak pada ancaman pidana yang ditentukan pada setiap tindak pidana. Oleh karena itu acapkali untuk menegakkan norma-norma hukum yang pada dasarnya bukan hukum pidana dengan memanfaatkan peranan hukum pidana. Dengan cara mengancam pelanggaran norma hukum tersebut dengan pidana. Sehingga menjadi suatu norma tindak pidana. Seperti halnya norma-norma tertentu di dalam tujuh UU mengenai HaKI tersebut. Ditentukan ancaman pidana bagi orang yang melanggar norma tersebut. Meskipun semula bukan norma hukum pidana.
Page Count:
278
Publication Date:
2019-01-01
ISBN-10:
6024622910
ISBN-13:
9786024622916
No comments yet. Be the first to share your thoughts!