
Hukum pembuktian perkara pidana selalu sekaligus mengatur sistem beban pembuktiannya. Sistem beban pembuktian setidaknya mengatur tentang siapa yang dibebani membuktikan objek tertentu dengan alat bukti-alat bukti tertentu dan dengan cara-cara bagaimana membuktikannya, serta menentukan standar bukti yang harus digunakan untuk menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya objek apa yang dibuktikan. Pada dasarnya hukum pembuktian tindak pidana korupsi adalah hukum pembuktian perkara pidana yang berlaku umum dalam kodifikasi (KUHAP). Kecuali hal-hal tertentu yang diatur khusus, seperti sistem beban pembuktian, objek-objek pembuktian dari sistem pembuktian tersebut. Oleh karena itu untuk memahami hukum pembuktian tindak pidana korupsi, diperlukan pemahaman - menyeluruh tentang hukum pembuktian umum dalam KUHAP. Dalam buku ini dibicarakan lebih dahulu tentang hukum pembuktian umum perkara pidana, sebelum membicarakan hukum pembuktian khusus tindak pidana korupsi. Sistem beban pembuktian terbalik tindak pidana korupsi berlaku pada 2 (dua) objek pembuktian. Pertama, pada tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Kedua, pada harta benda terdakwa yang belum (lalai) disebut dalam surat dakwaan. Terdapat perbedaan tentang cara membuktikan antara harta yang belum dengan yang telah didakwakan. Kewajiban membuktikan objek tindak pidana, ditujukan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi in casu tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Oleh karena objek utama (dalam perkara pokok) sistem pembuktian terbalik berlaku pada tindak pidana korupsi menerima gratifikasi, maka mengenai tindak pidana korupsi penyuapan dibahas pula dalam bab tersendiri. Pada penerbitan sebelumnya telah dibicarakan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (Pasal 12B), berikut sistem beban pembuktian ti
Page Count:
400
Publication Date:
2021-11-03
ISBN-10:
6020839400
ISBN-13:
9786020839400
No comments yet. Be the first to share your thoughts!