
Konsekuensi dari suatu konsep negara kesejahteraan (welfare state) seperti Indonesia adalah adanya suatu pelayanan publik yang berkualitas. Meskipun demikian nampaknya kesadaran akan pentingnya layanan publik yang berkualitas tersebut baru intensif mengemuka pasca reformasi tahun 1998. Pada saat itu dorongan untuk adanya pelayanan publik terus disuarakan dan menjadi tuntutan publik seiring gerakan reformasi di segala bidang. Sebagai respon atas tuntutan tersebut maka pada tahun 2000, pemerintah membentuk Komisi Ombudsman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sesuai tuntutan perkembangan kebutuhan, Ombudsman secara kelembagaan berubah menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan menguatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka keberadaan lembaga ORI yang kredibel dan berintegritas adalah urgent untuk diwujudkan. Namun demikian masih terdapat beberapa problem dan tantangan misalnya berkaitan lemahnya tindak lanjut rekomendasi, masalah kelembagaan, sampai pada dinamika pemikiran untuk menjadikan ORI sebagai penegak hukum administrasi.
Page Count:
108
Publication Date:
1900-01-01
ISBN-10:
6234321593
ISBN-13:
9786234321593
No comments yet. Be the first to share your thoughts!