
Momentum reformasi di bidang keuangan negara di Indonesia ditandai terbitnya paket undang-undang bidang Keuangan Negara. Salah satu ketentuan pokok dalam paket undang-undang tersebut yaitu mengenai kedudukan Menteri Keuangan dan Menteri/ Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan keuangan negara. Pada hakikatnya Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Chief Operational Officer (COO). Sejalan dengan pemisahan tersebut, dalam pelaksanaan anggaran terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan kebendaharaan atau CFO yaitu Menteri Keuangan dan pemegang kewenangan administratif atau COO yaitu Menteri/ Pimpinan Lembaga. Kewenangan administratif yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan. Sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang dalam hal kebendaharaan di mana tidak hanya bertindak sebagai kasir namun merupakan pengelola keuangan dalam arti yang seutuhnya. Dalam pasal 7 Undang-undang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang diantaranya untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam rangka menjalankan wewenangnya agar dapat berjalan secara optimal, tentunya Menteri Keuangan selaku BUN memerlukan suatu sistem yang memadai, yaitu sistem yang diantaranya mampu menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan untuk mencegah cash miss match, sistem yang
Page Count:
457
Publication Date:
2021-04-21
ISBN-10:
6239709514
ISBN-13:
9786239709518
No comments yet. Be the first to share your thoughts!